SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang telah memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM C merupakan SIM yang digunakan untuk dapat mengendarai sepeda motor. Beberapa persayaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM C diantaranya adalah usia pemohon 17 tahun, Pas Photo , KTP Asli dan Foto copy KTP (4 Lembar), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter, dan membayar biaya registrasi dan asuransi melalui bank.
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 adalah SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Berikut ini contoh teks prosedur kompleks membuat SIM C